Gelapkan Aset, Salim Grup Diadukan ke Mabes Polri

BANDAR LAMPUNG--MIOL: Diduga gelapkan aset, Salim Grup diadukan Gunawan Yusuf, bos PT Garuda Panca Artha (GPA), ke Mabes Polri.Kelompok Usaha Salim (Salim Grup)dinilai melanggar Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) terkait penggelapan aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp1,2 triliun.Hal itu diungkapkan pengacara Gunawan Yusuf, Hotman Paris Hutapea, kepada pers di Bandar Lampung, Sabtu (23/12).
"Akta jaminan yang dibuat Anthoni Salim adalah fiktif. Ini berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang diperiksa Mabes Polri," kata Hotman.Hotman mengungkapkan kepada pers berkaitan pemeriksaan Gunawan Yusuf, salah satu direktur PT GPA oleh Mabes Polri.Menurut Hotman, Gunawan Yusuf dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi yang melaporkan pelanggaran MSAA oleh pimpinan Salim Grup. Gunawan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pekan lalu.Ia menyebutkan penyerahan aset dalam rangka MSAA, sebagai ganti pembayaran utang Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Salim Group kepada pemerintah. Dalam perjanjian itu, Salim Group bersedia menyerahkan 140 perusahaan miliknya dan menyatakan sudah tidak lagi mempunyai harta kekayaan apa pun.Pada 2001, BPPN melelang Salim Group Companies (SGC), salah satu dari 140 perusahaan yang diserahkan ke BPPN. Lelang tersebut dimenangkan GPA.
Namun belakangan diketahui bahwa selama dikuasai BPPN, Salim Group diduga telah menggelapkan tanah milik SGC dengan menggunakan nama PT Indolampung Buana Makmur dan PT Indolampung Cahaya Makmur.Selain itu, ujar dia, Salim Group dan pihak lain diduga menggunakan akta palsu dengan tujuan melakukan penjaminan fiktif atas aset-aset SGC. Padahal terhitung sejak 21 September 1998, pihak yang berwenang melakukan tindakan hukum dan terutama pengalihan aset SGC adalah pemerintah. "Salim Group tidak berwenang menjaminkan aset/harta kekayaan SGC yang dalam penguasaan dan milik negara (BPPN) kepada Marubeni Corporation," kata Hotman.SGC terdiri dari PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery, yang berlokasi di Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Tengah.Hotman menegaskan apa yang dilakukan pimpinan Salim Grup merupakan penipuan dan pemalsuan jaminan aset dengan cara menggembosi. "Perbuatan mereka melanggar Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dan Pasal 263 jo Pasal 264 KUHP tentang menggunakan akta otentik palsu sebagai upaya menghilangkan harta kekayaan perusahaan yang telah diserahkan Salim Group kepada negara," katanya.
Gunawan Jusuf, kata Hotman, adalah pemenang lelang atas aset SGC berupa lahan kebun tebu, hak guna usaha dan hak guna bangunan di atas tanah. Namun, semuanya itu telah digelapkan Salim Group.Salim Group tahun 1999-2000 juga disinyalir bersekongkol dengan pihak lain, yakni secara tanpa hak dan kewenangan yang sah (melanggar Pasal 372 KUHP), membuat jaminan rekayasa atas tanah, pabrik dan mesin yang menjadi milik pemerintah kepada pihak lain, termasuk menyembunyikan tanah-tanah SGC dengan menggunakan nama perusahaan rekayasa dari perusahaan tersebut, tapi pemilik sebenarnya Salim Group.Tanah SGC itu antara lain berlokasi di Gunung Tapa, Teladas, Gedung Menteng (Lampung) yang seolah-olah diterbitkan menggunakan nama PT Indolampung Cahaya Makmur. (IH/Ol-03) Media Indonesia 23 des 2006