31 Perusahaan Fiktif Menerima 1,3 Trilyun Kredit BDB

Senin , 08/08/2005 15:46 WIB
Sidang Korupsi Rp 1,3 T Bank Dagang Bali Digelar
Nala Edwin - detikInet
-->Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pertama korupsi di Bank Dagang Bali (BDB) yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. Surat dakwaan atas terdakwa pemilik atau pemegang saham BDB, I Gusti Ngurah Oka Budiana (44), dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Thaher, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/8/2005).Di hadapan Ketua Majelis Hakim Efran Basuni, JPU menilai, Budiana telah menyalahgunakan jabatannya sebagai pemilik maupun pemegang saham BDB. Pada tahun 2000, terdakwa membuat 31 perusahaan fiktif. Perusahaan fiktif itu kemudian digunakan terdakwa untuk mengajukan kredit ke BDB. Terdakwa pun memerintahkan BDB agar permohonan kredit 31 perusahaan fiktif tersebut dikabulkan.
Perintah itu tetap disampaikan, walaupun tidak memenuhi syarat. Persyaratan kredit yang diajukan itu tidak melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik dan surat perintah kerja.Modus lainnya, terdakwa menggunakan dana BDB yang ditempatkan pada bank lain dengan cara mengajukan kredit untuk 40 perusahaan fiktif. Akibat perbuatan Oka, BDB berstatus 'bank dalam likuidasi' pada Juli 2004. BDB juga tidak memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal. Sesuai dengan ketentuan, CAR minimal 6 persen, sedangkan pada Juni 2003 CAR BDB bernilai negatif. Akhirnya, BDB ditetapkan dalam pengawasan khusus, alias bangkrut. KaburDalam kasus BDB ini ada seorang terdakwa yang kabur, yakni Kepala Cabang BDB Panglima Polim, Jakarta Selatan, I Nengah Suardana. I Nengah dan empat tersangka lainnya sempat ditahan Mabes Polri sejak 24 April 2004. Keempat terdakwa lain yang saat itu juga ditahan yakni, FB Surendro (mantan Direktur Utama Bank Asiatic), I Made Budiana SE (mantan Direktur Dana Marketing Bank Asiatic), dan Gde Wibawa (mantan Direktur Keuangan BDB). (ism/)