Pansus RUU PT DPR Diminta Perhatikan Tender Dengan Perusahaan Siluman

Kapanlagi.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Perseroan Terbatas (Pansus RUU PT) DPR dalam rapat kerja di DPR Kamis mendapat masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai perlunya memperhatikan perkara tender yang melibatkan perusahaan-perusahaan fiktif. Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus RUU PT Akil Mochtar, Ketua KPPU Syamsul Maarif meminta Pansus untuk memperhatikan perkara tender dengan perusahaan siluman.
"Hal ini perlu diatur dalam UU PT sebab beberapa kali ditemukan perusahaan siluman yang memenangi tender dengan nilai milyaran rupiah," katanya. KPPU mempunyai pengalaman pahit soal ini. Sebuah perusahaan yang memenangi tender dalam akte keikutsertaannya dalam tender terdapat alamat perusahaan yang jelas tapi ketika dicek di lapangan tidak ada perusahaan yang dimaksud. "Bahkan pemilik alamat yang tertulis di akte tidak mengenal perusahaan yang dimaksud. Hal ini harus diatur dalam UU PT agar tidak ada lagi perusahaan fiktif yang menang dalam tender," katanya. Menurut dia, UU PT harus memasukkan persyaratan untuk mencantumkan alamat perusahaan peserta tender untuk mencegah terulangnya penipuan dalam pelaksanaan tender. Ketua KPPU juga mengingatkan Pansus RUU PT untuk memasukkan aturan mengenai pelarangan rangkap jabatan direksi atau komisaris untuk lebih dari satu perusahaan yang mempunyai bidang usaha yang sama. "Pemilikan saham mayoritas untuk lebih dari satu perusahaan yang mempunyai bidang usaha yang sama juga perlu dijadikan pasal dalam UU PT," tambahnya.
Seseorang juga tidak diperkenankan untuk menjadi pendiri bagi lebih dari satu perusahaan yang mempunyai bidang usaha yang sama, tambah Ketua KPPU. Dia mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan bidang komunikasi massa perlu diawasi lebih cermat mengenai rangkap pemilikan dan pendiriannya. Dalam rapat kerja itu Pansus RUU PT juga mendapat masukan dari pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). UU PT perlu mengatur masalah pelaporan keuangan yang kredibel dan sanksinya jika terjadi manipulasi atas laporan keuangan perusahaan, demikian salah satu masukan dari IAI. (*/cax)